Jenis KPR berdasarkan suku bunga bank

Jenis KPR Berdasarkan Tingkat Suku Bunga

Ketika pertama kali ingin membeli rumah, pasti kendala pertama adalah dana. Banyak yang menganggap beli rumah harus siap DP yang besar.

Namun, perlu Anda tahu sekarang banyak jenis KPR berdasar tingkat suku bunga yang cukup tidak membebani. Setiap bank menawarkan persentase skema pembiayaan yang berbeda-beda, bergantung kebijakan terhadap peraturan.

 

Apa Itu Rumah Subsidi?

Rumah subsidi merupakan program yang dicanangkan pemerintah khusus untuk masyarakat menengah ke bawah.

Dengan adanya program ini diharapkan masyarakat bisa memiliki rumah impiannya dengan harga terjangkau bahkan hingga DP 0%. 

4 KPR Berdasarkan Tingkat Suku Bunga

Jenis KPR berdasarkan suku bunga bank

KPR dibagi menjadi empat jenis yang bisa Anda pilih sesuai dengan kebutuhan. Nah, untuk memahami keempat jenis KPR berdasar tingkat suku bunga ini, berikut ulasan lengkapnya.  

KPR Subsidi

Jenis KPR ini sengaja disediakan oleh pihak bank untuk program pemerintah. Tujuannya adalah menyediakan kepemilikan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Anda bisa membeli perumahan subsidi dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), maksudnya adalah Anda bisa mendapatkan rumah subsidi dari pemerintah dengan memiliki syarat minimal gaji 4jt perbulan.

KPR Konvensional

Jenis KPR ini juga disebut KPR nonsubsidi, artinya adalah pembiayaan atau peminjaman dari bank telah disediakan dengan syarat mampu mengikuti ketentuan umum perbankan.

KPR konvensional menggunakan suku bunga reguler yang ditetapkan masing-masing bank. Hal yang membedakan KPR subsidi dan konvensional, yaitu jangka waktu kredit, perlindungan, persentase pembayaran serta suku bunga.

KPR Syariah

Dalam KPR syariah tak jauh beda dengan aturan KPR konvensional atau non-subsidi. Hal yang perlu Anda pahami, KPR ini menganut nilai-nilai bertransaksi agama Islam.

Meski demikian, jenis KPR ini tak hanya diperuntukkan bagi umat muslim, nonmuslim pun bisa mengajukan. Syariah maksudnya menggunakan akad murabahah (jual-beli) atau musyawarah mutanaqishah (kerjasama sewa).

In-house KPR

Maksud dari KPR In-House yakni diberikan oleh pengembang, Anda melakukan kredit kepemilikan rumah tanpa bank. Sebagai gantinya, KPR ini menggunakan developer atau kredit rumah langsung pada pemiliknya. 

Maka dari itu, untuk serah terima rumah sistem In-house KPR dilakukan jika total pembayaran telah mencapai 80 persen. Apabila belum mencapai batas tersebut, maka akan disesuaikan dengan perjanjian pembelian yang disahkan notaris.

 

Penutup

Demikian penjelasan mengenai apa itu rumah subsidi dan jenis KPR berdasar tingkat suku bunga.

Dari penjelasan di atas, tentu akan lebih menguntungkan mengambil KPR subsidi karena memiliki tingkat suku bunga yang flat dari pemerintah. Namun kembali lagi, Anda bisa memilih KPR sesuai dengan kebutuhan.