Membuat Surat Izin Mendirikan Usaha

Membuat Surat Izin Mendirikan Usaha

Seseorang yang ingin mendirikan sebuah usaha, tentunya harus mengurus surat-surat sesuai dengan kebutuhan perizinan. Cara membuat surat izinnya pun, kini juga tidak luput dari pertanyaan banyak masyarakat yang ingin mencoba mengembangkan bisnis secara legal dan sah di tingkat hukum.

 

Mengetahui Akta Pendirian Sebuah Usaha

Pelanggaran pada undang-undang pemerintah, seringkali terjadi akibat tidak adanya perizinan pendirian usaha. Oleh sebab itu, kini setiap pengusaha yang ingin mengembangkan serta memperluas cakupan bisnisnya, harus memiliki surat izin terkait bidang tersebut.

Sebuah dokumen penting yang dapat digunakan untuk syarat berdirinya bisnis, serta dibuat oleh pihak tertentu merupakan ulasan singkat mengenai Akta Pendirian Usaha. Hal ini tentunya juga tertuang pada Undang-Undang Nomor 30 Pasal 1 Tahun 2004, tentang pengertian dan kewenangan notaris.

Pihak notaris merupakan pejabat yang memiliki kewenangan umum, dalam pembuatan akta atau surat keterangan lain. Wewenang pembuatan ini tentunya juga dapat dilaksanakan untuk proses membuat perizinan terkait prosedur mendirikan sebuah usaha atau bisnis bagi perusahaan.

Membuat Surat Izin Mendirikan Usaha

Perlukah Pelaku Usaha Membuat Akta Pendirian?

Membuat akta pendirian merupakan salah satu syarat bagi pelaku bisnis yang ingin mengembangkan usahanya. Keterangan itu wajib dimiliki oleh pengusaha baik dengan jenis PT, CV, Firma, atau skala perorangan. Hal ini ditujukan agar pihak terkait dapat mematuhi hukum bisnis serta undang-undang.

Pada proses pembuatan pelaku usaha wajib untuk memenuhi beberapa persyaratan secara lengkap dan menyesuaikan dengan prosedur. Akta terkait surat izin mendirikan usaha dibuat oleh notaris, namun kewajiban menyiapkan syarat khusus diserahkan pada pemilik bisnis.

 

Persyaratan dan Cara Membuat Surat Izin Mendirikan Usaha

Pelaku bisnis diharuskan untuk menyiapkan beberapa syarat, yang dibutuhkan untuk membuat surat izin mendirikan usaha. Tidak hanya perihal persyaratan saja, prosedur pembuatan juga perlu diketahui guna lebih mempercepat proses pendirian. Berikut sedikit ulasan yang dapat disampaikan:

1. Syarat yang Dibutuhkan

Pemilik usaha tersebut diwajibkan untuk memenuhi persyaratan-persyaratan khusus yang ada hubunganya dengan bisnis atau usaha yang akan dikembangkan. Hal ini guna sebagai kevalidan data atau dokumen yang akan dibuat notaris. Oleh sebab itu berikut syarat dalam membuat surat izin:

  • KTP yang masih berlaku (untuk perusahaan perorangan membutuhkan 1 kartu pemilik utama saja, namun bagi non-perorangan harus menyiapkan semua identitas pendiri perusahaan)
  • Pas foto berwarna dan KK PJ (penanggung jawab) perusahaan
  • Keterangan retribusi Pajak Bumi Bangunan Terbaru
  • Nomor, foto dan SK Domisili milik perusahaan

2. Prosedur Pembuatan

Pelaku bisnis yang sudah memberi keterangan dokumen di atas secara lengkap. Saat ini sudah dapat mengajukan pembuatan surat izin mendirikan usaha, yang tentunya akan dibantu oleh pihak notaris. Adapun langkah-langkah yang harus dilakukan pengusaha seperti berikut ini:

  • Melakukan pembuatan draft terlebih dahulu (terkait akta pendirian usaha)
  • Mulai untuk memberi isi pada formulir untuk kelengkapan data
  • Pengisian dilakukan sesuai dengan dokumen yang telah dipenuhi sebelumnya
  • Pelaku usaha memvalidasi data yang telah dimasukkan
  • Merevisi dokumen terkait dengan akta pendirian usaha
  • Menandatangani dokumen yang telah divalidasi dan direvisi
  • Proses tanda tangan dilakukan dan disaksikan oleh notaris
  • Menunggu sah nya dokumen surat izin (pengesahan diatur pihak Kementerian HAM dan HUKUM)
  • SK (Surat Keterangan) dan Akta mendirikan usaha akan diterbitkan jika lolos persyaratan dan tes
  • Menerima kedua dokumen tersebut
  • Selesai, surat keterangan sudah terbit dan siap menjadi bukti kelegalan usaha

 

Demikian sedikit ulasan terkait tata cara  serta langkah-langkah membuat surat izin mendirikan usaha yang dapat disampaikan. Semoga bermanfaat dan membantu Anda yang ingin mencoba mengembangkan bisnis.